Senin, 25 November 2024

KPU Siap Hadapi Gugatan Perdata Partai Berkarya yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochammad Afifuddin Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (9/6/2022). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Mochammad Afifuddin Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, KPU akan menyiapkan upaya hukum dengan baik, berbekal pengalaman menghadapi gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Di antaranya, menyiapkan jawaban dan saksi yang diperlukan, serta menggandeng kuasa hukum untuk beracara di pengadilan.

Afif menegaskan, KPU RI serius berupaya memastikan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar.

“Semua proses hukum yang dihadapi KPU, kami tangani dengan sangat serius agar tahapan pemilu tidak terganggu,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Sekadar informasi, Selasa (4/4/2023), Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum.

Ada delapan petitum yang diajukan, antara lain meminta PN Jakarta Pusat menyatakan KPU selaku tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, serta Partai Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Selanjutnya, Penggugat meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024, sampai Partai Berkarya dinyatakan sebagai peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024, atau sampai putusan PN Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs